BPJS Kesehatan Cabang Batam memperkenalkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 2.0 sebagai solusi finansial bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) jalur mandiri. Inisiatif ini dirancang khusus untuk mempermudah peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melunasinya melalui mekanisme cicilan ringkas.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, menjelaskan bahwa kehadiran REHAB 2.0 bertujuan untuk meringankan beban finansial masyarakat. Melalui program ini, peserta yang kepesertaannya nonaktif akibat menunggak iuran tidak perlu membayar seluruh tagihan secara langsung demi mengaktifkan kembali kartu mereka di masa mendatang.
Program cicilan ini menyasar dua kelompok peserta dengan ketentuan tertentu. Bagi peserta mandiri atau PBPU aktif, program ini dapat diakses jika memiliki tunggakan iuran antara 4 hingga 24 bulan. Sementara itu, bagi peserta yang telah beralih segmen kepesertaan, keringanan ini tetap dapat dimanfaatkan dengan syarat minimal tunggakan selama dua bulan yang terakumulasi saat masih berstatus peserta mandiri.
Skema pembayaran bertahap ini menawarkan fleksibilitas dengan jangka waktu cicilan maksimal 12 bulan atau separuh dari total bulan tunggakan. Batas minimal cicilan bulanan ditetapkan setara dengan satu bulan iuran atau sebesar Rp35.000, dengan batas waktu penyelesaian pembayaran keseluruhan paling lama 36 bulan. Warga Batam yang berminat dapat melakukan pendaftaran sebelum tanggal 28 setiap bulannya melalui berbagai kanal layanan resmi BPJS Kesehatan.
Namun, perlu dicatat bahwa status kepesertaan JKN tidak langsung aktif selama proses pembayaran cicilan masih berjalan. Kartu BPJS Kesehatan baru akan diaktifkan kembali setelah seluruh total tunggakan beserta iuran pada bulan berjalan telah dilunasi sepenuhnya. Langkah ini diharapkan mampu mendorong tingkat kepatuhan pembayaran sekaligus menjaga keberlangsungan jaminan kesehatan masyarakat.