Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur mengambil langkah strategis untuk memperkuat fondasi pengasuhan anak melalui penerbitan Surat Edaran Bupati Nomor B-400-3.1/1210/BUP. Kebijakan ini secara resmi menginstruksikan pelaksanaan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak (GEMAR) dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) tahun 2026.

Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya angka 'fatherless' atau minimnya keterlibatan figur ayah dalam pengasuhan anak yang mencapai 25,8 persen di Indonesia. Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa kehadiran ayah bukan sekadar pelengkap, melainkan investasi emosional krusial yang berdampak langsung pada prestasi akademik, kepercayaan diri, serta kesehatan mental anak.

Dalam aturan tersebut, seluruh instansi pemerintah, perusahaan swasta, hingga sektor industri diminta memberikan fleksibilitas waktu bagi para ayah untuk berpartisipasi dalam agenda sekolah. Kebijakan ini turut diperkuat oleh arahan Menteri PANRB yang memberikan izin bagi ASN untuk meluangkan waktu mendampingi putra-putrinya di hari pertama sekolah tanpa mengabaikan produktivitas pelayanan publik.

Pihak sekolah di Kutai Timur diinstruksikan untuk menyosialisasikan program ini secara masif dan mengatur jadwal pembagian rapor yang ramah terhadap jam kerja orang tua. Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah daerah juga mengajak para ayah untuk membagikan momen kebersamaan mereka di sekolah melalui media sosial dengan tagar #GATI dan #sekolahbersamaayah.

Gerakan ini diharapkan mampu mengubah paradigma pola asuh masyarakat di Kutai Timur. Ayah tidak lagi diposisikan sebatas pencari nafkah, namun sebagai sosok pendamping utama yang hadir dan berperan aktif dalam setiap tahapan perjalanan pendidikan anak demi mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas menyongsong Indonesia Emas 2045.