Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buleleng menggelar Sosialisasi Kredensial Tenaga Medis dan Kesehatan di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng pada Senin (7/9). Langkah strategis ini diambil guna memastikan bahwa seluruh tenaga kesehatan yang bertugas di fasilitas layanan masyarakat memiliki kompetensi mendalam sesuai dengan kewenangan klinis yang diberikan, bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif.
Mewakili Kepala Dinas Kesehatan Buleleng, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Putu Agus Hartawan, SKM., M.Kes., menjelaskan bahwa pelaksanaan kredensial ini merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Aturan tersebut mewajibkan penataan wewenang klinis yang berlaku menyeluruh di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan, mulai dari Puskesmas, klinik pratama, hingga tempat praktik mandiri.
Agus Hartawan menekankan agar seluruh tahapan, mulai dari verifikasi persyaratan, penilaian, penyusunan rekomendasi, hingga penetapan dan evaluasi kewenangan klinis, dijalankan secara sistematis. Pihaknya meminta seluruh pihak terkait, termasuk Tim Ad Hoc Kredensial Dinkes Buleleng, untuk mengawal proses ini secara objektif, transparan, dan profesional guna menjaga integritas layanan medis di wilayah Buleleng.
Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan secara hibrida (luring dan daring) tersebut melibatkan segenap Kepala Puskesmas se-Kabupaten Buleleng, pimpinan Klinik Pratama, pengurus organisasi profesi seperti IDI, PDGI, PPNI, dan IBI, serta jajaran Tim Pusat Kredensial.