Sengketa bisnis lintas negara antara Federal Land Consolidation and Rehabilitation Authority (Felda) milik pemerintah Malaysia dan PT Rajawali Capital International kini memasuki babak baru yang melibatkan perhatian diplomatik tingkat tinggi. Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, secara resmi telah menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meminta perhatian khusus terkait kasus investasi di PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT) yang saat ini tertahan di ranah hukum Indonesia.
Masalah ini bermula dari investasi anak usaha Felda, FIC Properties Sdn. Bhd. (FICP), yang membeli 37 persen saham Eagle High senilai 505,4 juta dolar AS (sekitar Rp10,7 triliun) pada Desember 2016. Investasi tersebut dinilai kontroversial sejak awal karena harganya jauh di atas nilai pasar saat transaksi berlangsung. Kerugian yang dialami lembaga Malaysia ini ditaksir sangat signifikan, dengan potensi dana yang dapat diselamatkan diperkirakan hanya sebagian kecil jika persoalan hukum ini tidak segera diselesaikan.
Guna melindungi investasinya, Felda mengeksekusi klausul opsi jual (put option) untuk melepas kembali saham tersebut kepada Rajawali dengan harga awal ditambah bunga tahunan sebesar 6 persen. Penolakan pihak Rajawali membawa sengketa ini ke Singapore International Arbitration Centre (SIAC), yang kemudian memenangkan pihak Felda pada Juni 2024. Namun, upaya eksekusi putusan arbitrase internasional tersebut terganjal setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakannya non-eksekuatur karena dinilai bertentangan dengan ketertiban umum Indonesia.
Merespons putusan tersebut, FICP kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung demi membalikkan vonis pengadilan tingkat pertama. Di sisi lain, langkah PM Anwar Ibrahim menyurati Presiden Prabowo menambah dimensi diplomatik dalam perselisihan korporasi ini. Kasus ini menempatkan pemerintah Indonesia pada posisi yang menuntut keseimbangan antara menjaga hubungan bilateral yang harmonis dan menghormati independensi sistem peradilan nasional.
Putusan Mahkamah Agung nantinya tidak hanya akan menentukan nasib dana investasi Malaysia, melainkan juga menjadi parameter penting kepastian hukum bagi investor asing di Indonesia. Perkara ini akan menguji sejauh mana kekuatan putusan arbitrase internasional dapat ditegakkan di bawah yurisdiksi pengadilan nasional.