Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar berkomitmen memperketat pengawasan terhadap aktivitas hiburan malam. Langkah ini diambil menyusul terjadinya insiden pengeroyokan di salah satu tempat bernyanyi (karaoke) baru-baru ini, yang memicu kekhawatiran masyarakat terkait ketertiban dan legalitas usaha tersebut.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Jumat (24/7/2026). Rapat yang diinisiasi oleh jajaran pimpinan DPRD Kota Banjar ini mempertemukan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Banjar dengan sejumlah instansi teknis, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Kesbangpol, serta Dispora.
Kepala DPMPTSP Kota Banjar, Mamat Rahmat, menjelaskan bahwa tempat karaoke yang menjadi lokasi keributan sebenarnya telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kendati demikian, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdaftar murni hanya untuk jasa hiburan karaoke, bukan penjualan minuman keras (miras).
Terkait dugaan peredaran miras dan keberadaan pemandu lagu (LC) saat kejadian, Mamat menegaskan hal tersebut berada di luar dokumen perizinan yang diterbitkan instansinya. Menurutnya, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran tersebut merupakan wewenang dari instansi teknis lain yang berwenang di lapangan.
Di sisi lain, Ketua PC PMII Kota Banjar, Jhony, menekankan pentingnya kepatuhan hukum bagi para pelaku usaha. PMII mendukung keberadaan sektor hiburan malam selama beroperasi secara legal dan kondusif, karena sektor ini juga berpotensi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola dengan baik.
Merespons aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kota Banjar, Sutopo, menyatakan akan segera menginstruksikan komisi terkait untuk melakukan evaluasi lapangan. Langkah preventif ini diharapkan dapat memastikan seluruh tempat hiburan malam mematuhi batas izin usaha mereka dan menjaga situasi tetap kondusif.