Kementerian Keuangan tengah mengambil langkah strategis untuk menertibkan lebih dari 1,1 juta entitas usaha dan rumah tangga yang dikategorikan sebagai 'bisnis zombie'. Istilah ini merujuk pada perusahaan yang telah menghentikan kegiatan operasionalnya namun belum merampungkan proses pembubaran atau pencabutan nomor identifikasi pajak secara resmi.
Permasalahan ini mencakup berbagai kondisi, mulai dari perusahaan yang meninggalkan domisili bisnis tanpa pemberitahuan, hingga entitas yang belum menuntaskan kewajiban administrasi meski operasionalnya sudah lama terhenti. Selain kendala teknis dan keterbatasan sumber daya pemrosesan di pihak otoritas, penumpukan berkas ini juga diperumit oleh adanya praktik pemalsuan data pada saat pendirian badan usaha.
Untuk mengurai kebuntuan ini, pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang Nomor 108/2025 tentang Administrasi Perpajakan. Regulasi ini dirancang untuk mengintegrasikan manajemen berbasis data dan sistem penilaian risiko, yang memungkinkan otoritas pajak untuk lebih selektif dalam melakukan inspeksi lapangan, sekaligus memprioritaskan transformasi digital dalam manajemen perpajakan nasional.
Salah satu poin krusial dalam usulan kebijakan tersebut adalah wewenang otoritas pajak untuk memproses kepailitan bagi perusahaan yang terbukti tidak beroperasi di alamat terdaftar selama tiga tahun, atau yang memiliki tunggakan pajak dalam jangka waktu serupa. Langkah ini dinilai penting untuk menyehatkan basis data perpajakan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha lainnya.
Sebagai bentuk akselerasi, Kementerian Keuangan juga telah meluncurkan kampanye nasional bertajuk "Pembersihan Nomor Identifikasi Pajak". Melalui sinergi dengan Kementerian Keamanan Publik, pemerintah berkomitmen untuk memverifikasi ulang identitas dan meminimalisir penyalahgunaan badan hukum atau kode pajak yang kerap dimanfaatkan untuk tindak penghindaran pajak serta praktik ilegal lainnya.