PURWAKARTA — Ahli waris dari almarhum Sumarna (42), petugas keamanan Perum Jasa Tirta (PJT) II yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Waduk Jatiluhur, menerima santunan kematian dan manfaat jaminan sosial senilai Rp 418.133.773 dari BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan hak jaminan sosial ini dilakukan langsung kepada istri korban, Siti Maryam, di rumah duka pada Kamis (30/7/2026).
Manfaat yang disalurkan terdiri atas santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia sebesar Rp 264.537.088, Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp 10.685.285, serta Jaminan Pensiun (JP) berkala sebesar Rp 411.400 per bulan. Selain dana tunai tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan bantuan beasiswa pendidikan untuk kedua anak almarhum dengan nilai maksimal mencapai Rp 142.500.000 guna menjamin kelangsungan studi mereka.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Trisna Sonjaya, menegaskan bahwa seluruh manfaat yang diserahkan merupakan hak mutlak ahli waris selaku peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan finansial bagi keluarga pekerja yang menghadapi risiko fatal saat bertugas. Senada dengan hal itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta, Wira J. Sirait, berharap santunan tersebut dapat meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, turut menyampaikan apresiasinya atas kecepatan penyaluran jaminan sosial ini. Di sisi lain, Binzein menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh langkah cepat Polres Purwakarta yang saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap penyebab pasti di balik kematian Sumarna.
Sebagai informasi, jasad Sumarna ditemukan di kawasan Waduk Jatiluhur pada Jumat (24/7/2026). Satreskrim Polres Purwakarta hingga kini masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi guna menuntaskan penyelidikan atas kasus kematian petugas keamanan tersebut.