Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia secara resmi mengubah pendekatan pengendalian tuberkulosis (TB) dengan menginstruksikan pelacakan kontak erat pasien secara menyeluruh hingga mencapai 100 persen. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menekan angka penularan sekaligus mengakselerasi target nasional dalam mengeliminasi penyakit TB pada tahun 2030.
Wakil Menteri Kesehatan, Benjamin Paulus Octavianus, menekankan bahwa efektivitas pemberantasan TB selama ini terhambat oleh fokus penanganan yang hanya terbatas pada pasien yang sudah jatuh sakit. Menurutnya, strategi ke depan harus bergeser pada upaya proteksi dini terhadap orang-orang di lingkungan terdekat pasien agar rantai penularan dapat terputus sepenuhnya.
Sebagai bentuk implementasi, Kemenkes akan mengintegrasikan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) dengan dukungan teknologi seperti rontgen portabel dan tes cepat molekuler. Pemerintah pun telah memastikan ketersediaan anggaran untuk tahun 2026 dan mendorong sinergi antara pemerintah daerah, sektor swasta, serta kader kesehatan di tingkat komunitas agar deteksi dini dapat berjalan lebih masif.
Tantangan beban penyakit TB di Indonesia memang masih signifikan, di mana data tahun 2024 menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kontribusi kasus TB tertinggi secara global, yakni sekitar 1,08 juta penderita. Selain masalah medis, Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK), Asnawi Abdullah, menyoroti adanya hambatan berupa stigma sosial, keterbatasan akses di wilayah pelosok, serta isu kepatuhan pasien dalam menjalani pengobatan jangka panjang.
Di sisi lain, upaya penguatan kemandirian penanganan TB terus dilakukan melalui pengembangan PCR-TB lokal serta riset vaksin bersama perguruan tinggi. Menanggapi stigma yang masih berkembang di masyarakat, penyintas TB resistan obat, Veronika Jovelina Therik, mengingatkan pentingnya dukungan moral bagi pasien. Ia menegaskan bahwa TB, termasuk kategori resistan obat, tetap bisa disembuhkan asalkan penderita mendapatkan dukungan dan menuntaskan masa pengobatannya.