Penerbit media komunikasi pemasaran terkemuka di Indonesia, MIX Marcomm, mengambil langkah tegas dalam melindungi hak cipta karya jurnalistiknya. Pihak manajemen secara resmi memberlakukan larangan keras terhadap segala bentuk pengambilan konten, pemindaian otomatis (crawling), maupun pengindeksan data tanpa izin tertulis, terutama untuk kebutuhan pengembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Kebijakan proteksi ini mencakup seluruh produk kreatif yang dipublikasikan di situs resmi mereka, mulai dari artikel berita, dokumentasi foto, infografis, hingga konten video. Langkah ini diambil guna mengantisipasi eksploitasi data secara massal oleh platform digital pihak ketiga yang kerap memanfaatkan materi jurnalistik tanpa memberikan atribusi atau kompensasi yang layak kepada pembuat konten asli.
Langkah yang ditempuh oleh MIX Marcomm ini mencerminkan tren global di mana industri media mulai memperketat akses terhadap aset digital mereka. Integrasi AI yang masif saat ini memicu kekhawatiran serius terkait pelanggaran hak kekayaan intelektual, sehingga izin tertulis langsung dari direksi yang berwenang kini menjadi syarat mutlak bagi pihak mana pun yang ingin memanfaatkan materi dari situs tersebut.