TANGERANG – Proyek pemeliharaan lapangan olahraga di kawasan Perumahan Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan. Kali ini, sejumlah aktivis mendesak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap aspek administrasi penganggaran serta mekanisme pencairan dana proyek tersebut.
Desakan ini mencuat setelah proyek yang berada di bawah pengelolaan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang itu menuai berbagai pertanyaan dari masyarakat setempat terkait pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Berdasarkan data yang dihimpun, proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp150 juta dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp149.637.000, dan pelaksanaannya dikerjakan oleh CV Airi Bintang Utama.
Aktivis Kabupaten Tangerang, Jamasari, menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek pemerintah tidak boleh terbatas pada aspek kualitas fisik semata. Menurutnya, aspek administrasi pengelolaan keuangan daerah juga harus mendapat perhatian yang sama seriusnya. "Jika muncul sorotan dari masyarakat, maka aspek administrasi anggaran juga perlu dipastikan berjalan sesuai prosedur. BPKAD memiliki kewenangan dalam pengelolaan administrasi keuangan daerah sehingga diharapkan dapat memberikan penjelasan apabila diperlukan," ujar Jamasari, Minggu (28/6/2026).
Jamasari menambahkan bahwa pemeriksaan administrasi diperlukan guna melengkapi pengawasan teknis yang menjadi domain organisasi perangkat daerah (OPD) terkait maupun Inspektorat Kabupaten Tangerang. Ia menekankan bahwa pengelolaan anggaran daerah wajib dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sebelumnya, proyek ini telah menarik perhatian warga dan pegiat antikorupsi yang mempersoalkan sejumlah aspek pelaksanaan pekerjaan. Di antaranya penggunaan metode pengecoran secara manual, dugaan ketidaksesuaian kualitas material, persoalan ketebalan hasil pekerjaan, minimnya penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta tidak adanya papan informasi proyek yang terpasang di lokasi.
Merespons berbagai pertanyaan tersebut, perwakilan pelaksana proyek dari CV Airi Bintang Utama, Diki, mengklarifikasi bahwa pemilihan metode pengecoran manual dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lokasi pekerjaan serta adanya perubahan gambar kerja. Ia mengklaim bahwa meskipun terdapat penyesuaian teknis di lapangan, seluruh pekerjaan tetap mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Namun dalam komunikasi melalui WhatsApp, Diki sempat mengirimkan pesan singkat bertuliskan "Kirim rekening kang" yang hingga berita ini dipublikasikan belum diberikan penjelasan mengenai maksud pesan tersebut.
Pemerhati konstruksi Jaenudin turut memberikan pandangannya. Ia menilai bahwa apabila terjadi perubahan gambar kerja atau spesifikasi pekerjaan dari perencanaan awal, maka perubahan tersebut seharusnya ditempuh melalui mekanisme administrasi yang selaras dengan ketentuan kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jaenudin menjelaskan bahwa dokumen survei awal atau MC 0 persen merupakan salah satu dasar utama pelaksanaan pekerjaan, sehingga setiap perubahan harus didukung oleh dokumen administrasi yang sah.
"Karena itu, kami meminta BPKAD dan Inspektorat melakukan evaluasi administrasi maupun penganggaran agar seluruh proses dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Jaenudin. Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang secara tegas mengatur bahwa setiap perubahan pekerjaan konstruksi pemerintah harus melalui mekanisme dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang pada DTRB Kabupaten Tangerang hingga saat ini belum membuahkan hasil. Kontak melalui telepon maupun WhatsApp tidak berhasil dilakukan karena nomor yang sebelumnya digunakan sudah tidak aktif.