Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya yang bersinergi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melakukan penggeledahan di sebuah lokasi usaha kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026). Langkah hukum ini diambil sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pengusutan berbagai kasus dugaan korupsi yang melibatkan lembaga serta badan usaha milik negara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budhi Hermanto, menegaskan bahwa serangkaian kasus yang kini menjadi sorotan meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara yang menyebabkan insiden pemadaman listrik (blackout) di PLN, kasus ASABRI, hingga permasalahan hukum di Krakatau Steel. Pengungkapan ini kini menjadi prioritas utama pihak kepolisian guna memastikan proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan melalui mekanisme joint investigation. Fokus utamanya mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, yang merupakan anak perusahaan dari Krakatau Steel, serta tindak pidana terkait ASABRI yang terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2025.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, menambahkan bahwa penyidikan ini juga menyasar keterlibatan oknum penyelenggara negara atau pegawai negeri yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses hukum perkara PT ASABRI dan Asuransi Jiwasraya. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait.
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis, termasuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pemerasan dan suap, serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan ini guna memulihkan integritas dalam pengelolaan aset negara.