Jakarta — Di tengah lanskap perdagangan internasional yang terus bergeser akibat digitalisasi, tuntutan ekonomi hijau, dan perubahan rantai pasok global, Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri menyerukan pentingnya kepastian hukum sebagai pilar utama bagi dunia usaha Indonesia. Tanpa jaminan regulasi yang kokoh, menurutnya, inovasi digital dan transformasi bisnis yang tengah berlangsung akan kehilangan arah dan daya ungkit.
Pernyataan tersebut disampaikan Wamendag Roro saat menghadiri acara Peluncuran Program Magister Hukum Bisnis Binus University di Jakarta, Jumat (26/6/2026). Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa perubahan cepat dalam perdagangan global telah menciptakan kebutuhan mendesak terhadap sumber daya manusia yang menguasai aspek hukum digital, bisnis, dan perdagangan secara komprehensif.
"Dunia usaha membutuhkan kepastian, keadilan, serta tata kelola yang kuat agar mampu tumbuh dan bersaing secara berkelanjutan," ungkap Wamendag Roro. Ia menjelaskan bahwa kepercayaan merupakan salah satu fondasi utama dalam aktivitas perdagangan. Di era digital, kepercayaan tersebut harus ditopang oleh kerangka hukum yang jelas — baik bagi pelaku usaha yang memerlukan kejelasan regulasi, konsumen yang membutuhkan perlindungan hak, maupun platform digital yang memerlukan kepastian atas kewajiban dan tanggung jawabnya.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah Indonesia terus memperkuat tata kelola Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) demi mewujudkan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, transparan, dan kompetitif. Wamendag Roro menegaskan bahwa kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk mengekang inovasi, melainkan untuk menciptakan level playing field yang adil bagi seluruh pelaku usaha sekaligus memberikan perlindungan optimal kepada konsumen.
Lebih lanjut, Wamendag Roro menyoroti berbagai tantangan kompleks yang tengah dihadapi perdagangan dunia saat ini. Ketegangan geopolitik, meningkatnya proteksionisme, dan melemahnya sistem perdagangan multilateral berbasis aturan menjadi realitas yang tak bisa diabaikan. Hambatan nontarif serta tuntutan keberlanjutan juga kian memengaruhi akses pasar bagi produk-produk Indonesia. Dalam situasi tersebut, Indonesia harus memastikan kebijakan perdagangannya berjalan adaptif, kredibel, dan tetap berpihak pada kepentingan nasional.
"Hukum bukan sekadar aturan, tetapi juga instrumen untuk membangun kepercayaan, mendorong inovasi, dan memperkuat posisi Indonesia di pasar global. Kita perlu memperkuat fondasi hukum perdagangan yang adaptif, mendorong produk lokal naik kelas dan berdaya saing global, serta hadir sebagai pelaku aktif dalam membentuk arah perdagangan dunia," tegas Wamendag Roro.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Binus Graduate Program Sani M. Isa menjelaskan bahwa peluncuran Program Magister Hukum Bisnis merupakan wujud nyata komitmen Binus University dalam menyediakan pendidikan yang relevan dengan kebutuhan industri dan masyarakat. Program ini diharapkan mampu melahirkan praktisi hukum yang adaptif, berintegritas, dan sanggup memberikan kontribusi konkret bagi dunia usaha, pemerintahan, maupun masyarakat luas di era transformasi digital.