Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kini tengah mendalami dugaan pelanggaran hukum terkait tenggelamnya KM Nurul Salsa di perairan Kabupaten Kepulauan Selayar. Penyelidikan difokuskan pada ketidaksesuaian manifes kapal dengan jumlah penumpang riil di lapangan, yang mengindikasikan adanya kelebihan muatan (overload) saat kapal diberangkatkan.

Berdasarkan data manifes resmi, kapal motor tersebut hanya mencatat 45 orang penumpang. Namun, proses identifikasi dan laporan di lapangan menunjukkan total korban mencapai 76 orang. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 21 orang saksi, mulai dari nakhoda, anak buah kapal (ABK), pihak agen pelayaran, hingga petugas Kesyahbandaran guna mengungkap titik terang dari insiden maut ini.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan bahwa polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung. Selain dugaan kapasitas berlebih, aparat juga menyelidiki adanya indikasi kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, pemalsuan dokumen manifes, serta potensi keterlibatan pihak lain.

Sementara itu, upaya identifikasi terhadap korban terus berjalan. Tim Disaster Victim Identification (DVI) Biddokkes Polda Sulsel bekerja sama dengan ahli forensik Universitas Hasanuddin tengah mengidentifikasi dua jenazah baru. Metode identifikasi yang disiapkan meliputi pemeriksaan sidik jari, struktur gigi, hingga pengujian DNA keluarga korban apabila kondisi fisik jenazah sulit dikenali secara visual.

Di sisi lain, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) memutuskan memperpanjang masa pencarian korban hilang selama tiga hari ke depan. Keputusan ini diambil setelah Tim SAR gabungan menemukan dua jenazah pada hari ketujuh operasi. Berdasarkan data terbaru, dari total 78 penumpang, sebanyak 59 orang berhasil diselamatkan, 3 orang meninggal dunia, dan 16 lainnya masih dalam pencarian intensif.