Gelombang penolakan terhadap rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan menggema di Kabupaten Bekasi. Forum Ukhuwah Islamiah (Fukhis) bersama sejumlah ormas Islam setempat menggelar aksi unjuk rasa di Cikarang sebagai bentuk resistensi atas perubahan aturan yang dinilai akan mempermudah operasional tempat hiburan malam.

Koordinator aksi, Burhanudin Abdullah, secara tegas mendesak pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bekasi untuk membatalkan rencana penghapusan Pasal 47 ayat (1) dalam perda tersebut. Menurutnya, alih-alih melakukan revisi yang bersifat melonggarkan, pemerintah seharusnya memperkuat aspek pengawasan dan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.

Para pengunjuk rasa menyoroti adanya pergeseran substansi dalam draf revisi tersebut. Jika aturan lama secara eksplisit melarang keberadaan kelab malam, bar, hingga panti pijat, draf baru justru menawarkan regulasi berbasis zonasi tata ruang. Artinya, usaha hiburan malam akan dimungkinkan beroperasi selama berada di kawasan perdagangan, jasa, atau industri yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Meski dalam draf revisi tersebut terdapat klausul yang melarang operasional hiburan malam di area permukiman, pendidikan, maupun tempat ibadah, pihak ormas tetap menyatakan keberatan. Mereka berpendapat bahwa keberadaan tempat-tempat tersebut tetap tidak sejalan dengan nilai moralitas yang dianut oleh masyarakat setempat.

Aksi ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan pembahasan revisi perda yang diajukan oleh Plt Bupati Bekasi kepada DPRD pada awal Juni lalu. Hingga saat ini, pihak ormas menegaskan akan terus mengawal proses legislasi tersebut dengan berkoordinasi bersama para ulama guna menentukan langkah protes lanjutan jika tuntutan mereka tidak diakomodasi.