Sejumlah akademisi dan peneliti menyoroti pergeseran dinamika relasi antara militer, bisnis, dan politik di Indonesia. Dalam diskusi publik bertajuk "Militer, Bisnis, dan Politik: Pelajaran dari Kudeta Militer di Berbagai Negara" yang digelar di Jakarta Pusat, Rabu (08/07/2026), para ahli memperingatkan tentang pudarnya profesionalisme militer yang berisiko mengancam stabilitas demokrasi.

Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45), Jaleswari Pramodhawardani, menegaskan bahwa ancaman yang dihadapi Indonesia saat ini bukan lagi kudeta militer konvensional. Sebaliknya, ancaman yang lebih nyata dan berbahaya adalah fenomena 'state capture', yakni upaya kelompok kepentingan tertentu untuk menguasai kebijakan publik melalui instrumen hukum yang sah.

Jaleswari menyoroti bahwa keterlibatan militer dalam ranah sipil kini dilakukan melalui jalur legalistik, seperti penyusunan undang-undang. Sebagai contoh, pengesahan UU Polri No. 5/2026 dan revisi UU TNI No. 3/2025 dinilai membuka peluang lebar bagi personel aktif untuk mengisi posisi di birokrasi maupun jajaran komisaris perusahaan, yang dianggap sebagai bentuk normalisasi keterlibatan militer dalam ranah sipil.

Kondisi ini menciptakan kekhawatiran serius di kalangan akademisi mengenai integritas dan netralitas institusi pertahanan. Fenomena 'state capture' yang berjalan di dalam sistem yang tampak stabil ini menuntut perhatian serius agar profesionalisme militer tetap terjaga di luar ranah politik dan bisnis praktis.