Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiah (Fukhis) Kabupaten Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di Cikarang sebagai bentuk penolakan terhadap rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Kelompok masyarakat ini secara tegas mendesak pemerintah daerah dan DPRD setempat untuk mempertahankan regulasi lama yang dinilai lebih ketat dalam mengawasi operasional tempat hiburan malam.

Koordinator aksi, Burhanudin Abdullah, menyatakan bahwa keberatan utama mereka terletak pada usulan penghapusan Pasal 47 ayat (1) dalam perda yang berlaku saat ini. Menurutnya, pemerintah seharusnya mempertegas sanksi bagi pelanggar, bukan justru melakukan revisi yang berpotensi melemahkan ketentuan larangan operasional tempat hiburan malam seperti kelab malam, bar, hingga panti pijat.

Dalam draf revisi yang diajukan, mekanisme larangan operasional akan diubah menjadi sistem zonasi berbasis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Artinya, usaha hiburan malam dapat beroperasi di kawasan perdagangan, jasa, dan industri, selama tidak berada di area sensitif seperti kawasan pendidikan, peribadatan, atau pemukiman warga.

Namun, pihak Fukhis menolak keras kompromi zonasi tersebut. Mereka menegaskan bahwa komunitas ulama dan umat Islam di Bekasi tidak menghendaki keberadaan lokasi yang dianggap sebagai tempat kemaksiatan dalam bentuk apa pun. Mereka pun berkomitmen untuk terus mengawal isu ini dan berkoordinasi lebih lanjut dengan para tokoh agama di wilayah Kabupaten Bekasi.

Aksi ini dipicu oleh surat permohonan pembahasan revisi Perda yang dilayangkan oleh Plt. Bupati Bekasi kepada DPRD pada awal Juni lalu. Hingga saat ini, polemik antara upaya pemerintah dalam menata regulasi daerah dengan aspirasi kelompok masyarakat terkait moralitas publik masih terus bergulir di tingkat legislatif.