Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, terus menghadapi tantangan klasik dalam penyelenggaraan ibadah haji. Fenomena unik terjadi ketika kapasitas ekonomi masyarakat untuk menunaikan ibadah terus meningkat, namun tidak diimbangi oleh kuota keberangkatan yang memadai. Akibatnya, jutaan calon jemaah harus terjebak dalam daftar tunggu yang bisa memakan waktu hingga puluhan tahun.
Saat ini, antrean nasional telah menembus angka 5,7 juta orang dengan masa tunggu bervariasi antara 11 hingga lebih dari 40 tahun. Padahal, Indonesia telah memperoleh kuota terbesar di dunia, yakni sekitar 241.000 jemaah. Kesenjangan yang masif antara tingginya minat dan keterbatasan kuota ini memaksa pemerintah menerapkan sistem setoran awal sebesar Rp25 juta demi mendapatkan nomor porsi antrean secara tertib melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT).
Tingginya antrean tersebut kemudian mendorong lembaga keuangan syariah menawarkan produk pembiayaan porsi haji. Namun, langkah ini memicu perdebatan fikih yang mendalam. Ulama seperti KH. M. Shiddiq Al-Jawi mengkritik praktik tersebut, terutama terkait penggabungan akad utang (qardh) dan jasa (ijarah) yang dinilai melanggar prinsip syariat. Menurutnya, penggabungan dua akad dalam satu transaksi demi keuntungan komersial berpotensi menodai kemurnian transaksi syariah.
Lebih jauh lagi, konsep istitha'ah (kemampuan) yang menjadi syarat wajib haji juga mengalami pergeseran makna dalam tataran praktis. Secara syar'i, seseorang baru dinyatakan wajib berhaji jika memiliki dana penuh secara mandiri tanpa bergantung pada utang. Mekanisme setoran awal Rp25 juta yang sering kali didanai lewat pembiayaan perbankan dianggap mengaburkan batasan hakiki dari kemampuan finansial jemaah yang sebenarnya.
Di sisi lain, dari sudut pandang politik hukum, akumulasi dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah mencapai Rp180,72 triliun pada akhir 2025. Jumlah yang sangat besar ini menjadi instrumen likuiditas vital bagi perkembangan industri keuangan syariah nasional. Kebijakan negara pun dinilai berjalan beriringan dengan fatwa keagamaan untuk memberikan legitimasi hukum demi mendukung pertumbuhan ekosistem ekonomi syariah tersebut.
Kritik terhadap skema pembiayaan ini sebaiknya tidak dipandang sebagai penolakan terhadap industri keuangan syariah. Sebaliknya, perdebatan ini merupakan ruang evaluasi penting agar pengelolaan dana umat yang sangat besar tetap berdiri kokoh di atas fondasi syariat yang bersih dari keraguan hukum, demi kemaslahatan dan ketenangan ibadah para jemaah.