Aparat penegak hukum di Irak berhasil mengungkap praktik penyimpanan dana ilegal dalam jumlah fantastis yang dilakukan oleh pejabat tinggi negara. Dalam sebuah penggerebekan terbaru, otoritas menemukan tumpukan uang tunai senilai 14 miliar dinar Irak atau setara dengan Rp 194,5 miliar yang disembunyikan di dalam gorong-gorong saluran drainase air hujan di kediaman mantan Wakil Menteri Perminyakan bidang Penyulingan, Adnan Al Jumaili.

Penemuan ini merupakan bagian dari langkah serius pemerintah Irak di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Ali Al Zaidi yang sedang menggencarkan kampanye antikorupsi sejak Mei lalu. Adnan Al Jumaili sendiri saat ini telah mendekam dalam tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada kontrak pembangunan kilang minyak yang merugikan keuangan negara hingga miliaran dolar.

Penggeledahan di kediaman Al Jumaili terus membuahkan temuan yang mengejutkan. Sebelumnya, penyidik telah menemukan aset berupa uang tunai dalam mata uang dinar dan dolar, perhiasan emas seberat lima kilogram yang disimpan di dalam botol plastik, serta puluhan properti dan kendaraan mewah. Secara kumulatif, Dewan Yudisial Tertinggi Irak menyatakan total aset yang disita dari kasus ini telah mencapai ratusan miliar rupiah.

Operasi pemberantasan korupsi ini tidak hanya menyasar satu pejabat. Akhir bulan lalu, pasukan keamanan Irak juga meringkus 47 orang yang terdiri dari anggota parlemen serta pejabat tinggi lainnya, termasuk mantan Wakil Menteri Perminyakan Urusan Distribusi, Ali Maarij. Langkah tegas ini diambil pemerintah sebagai bentuk upaya pembersihan lembaga negara serta perlindungan terhadap dana publik dari praktik penggelapan dan suap yang kronis.