Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berkomitmen untuk segera menindaklanjuti dan menuntaskan lima poin temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2025. Langkah ini diambil guna memastikan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah di sektor kesehatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong, Darlin, menjelaskan bahwa kelima temuan tersebut mencakup proyek pembangunan Puskesmas Torue, pembangunan laboratorium kesehatan di Kota Parigi, belanja pegawai, retribusi pelayanan kesehatan, serta belanja obat-obatan.
Dari seluruh temuan tersebut, Darlin merinci bahwa dua poin di antaranya, yakni retribusi pelayanan kesehatan dan belanja obat-obatan, tidak memerlukan pengembalian dana secara fisik. BPK hanya merekomendasikan adanya penyesuaian administratif pada instansi terkait. Sementara itu, temuan administratif pada pos belanja pegawai atau perjalanan dinas senilai Rp10,6 juta telah berhasil dikembalikan ke kas daerah.
Adapun sisa temuan yang saat ini masih dalam proses penyelesaian berada pada proyek fisik pembangunan Puskesmas Torue dan laboratorium kesehatan. Tanggung jawab pengembalian kerugian negara tersebut melekat pada pihak ketiga atau rekanan proyek dengan total nilai mencapai Rp109 juta.
Pihak dinas telah melayangkan surat resmi kepada rekanan terkait sejak 20 Mei 2026. Merespons hal tersebut, pihak ketiga berkomitmen untuk mengembalikan sisa anggaran tersebut secara bertahap yang ditargetkan selesai antara bulan Juli hingga Agustus mendatang. Darlin menegaskan bahwa rekomendasi BPK ini bersifat wajib karena menyangkut penyelamatan keuangan negara.