Guru Besar Hukum Persaingan Usaha Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, menegaskan bahwa penyesuaian mekanisme pembayaran dalam sebuah kontrak bisnis merupakan praktik yang lazim dilakukan. Pernyataan tersebut disampaikannya saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/7/2026).
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis ini mengadili empat terdakwa, yaitu Dante Sinaga (mantan SEVP Pengembangan PT Inalum), Djoko Sutrisno (Direktur Utama PT PASU), Oggy Achmad Kosasih (Direktur Pelaksana PT Inalum 2019–2021), dan Joko Susilo (mantan Kepala Departemen Sales and Marketing PT Inalum). Kasus ini mencuat setelah adanya perubahan skema pembayaran kontrak setelah PT PASU mengalami kendala pasokan gas yang berdampak pada penyerapan produk aluminium.
Dalam pandangannya, Prof. Ningrum menjelaskan bahwa perubahan klausul kontrak atau addendum dilindungi oleh asas kebebasan berkontrak (freedom of contract). Dinamika hubungan bisnis sering kali menuntut adanya perubahan syarat pembayaran guna mengantisipasi kerugian operasional yang lebih besar, serta menjaga agar transaksi tetap berjalan secara berkelanjutan.
Ia juga menambahkan bahwa status PT Inalum sebagai BUMN berbentuk perseroan terbatas menuntut pemahaman yang jelas terkait hukum korporasi. Melalui prinsip perlindungan keputusan bisnis (business judgment rule), jajaran direksi tidak dapat serta-merta disalahkan atas kerugian bisnis selama keputusan diambil dengan iktikad baik, penuh kehati-hatian, bebas dari benturan kepentingan, serta didasari upaya penyelamatan aset perusahaan.
Sementara itu, Kasmin Hutauruk selaku penasihat hukum terdakwa Dante Sinaga, menyebut kesaksian ahli ini memperkuat posisi kliennya bahwa keputusan mengubah pembayaran ke metode Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) murni langkah bisnis. Terlebih, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan temuan ini sebagai kerugian korporasi, bukan kerugian keuangan negara, sehingga tidak tepat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.