Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam menekan angka penipuan digital di sektor perbankan dengan memperkuat sistem pengawasan dini berbasis teknologi. Kebijakan ini merespons maraknya modus penipuan baru yang mengatasnamakan institusi dan pegawai bank, yang berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
Sebagai instrumen utama pencegahan, OJK memperkenalkan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku). Platform digital ini berfungsi mencatat rekam jejak individu yang terlibat dalam tindakan fraud, termasuk riwayat pekerjaan dan pelanggaran yang pernah dilakukan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Strategi Anti Fraud yang membebankan tanggung jawab pengawasan langsung kepada direksi dan komisaris bank.
Selama ini, pelaku penipuan kerap memanfaatkan celah koordinasi dengan berpindah-pindah lembaga keuangan setelah aksi mereka terdeteksi di satu bank. Kehadiran Sipelaku diharapkan dapat memutus rantai kejahatan tersebut melalui pertukaran data secara real-time antarbank. Selain itu, OJK meminta industri perbankan memperkuat skema pertahanan tiga lapis (three lines of defense), yang meliputi unit operasional, fungsi manajemen risiko dan kepatuhan, serta audit internal.
Penerapan regulasi baru ini tentunya menuntut komitmen investasi yang tidak sedikit bagi pelaku industri perbankan, mulai dari bank pelat merah, swasta, hingga Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Kendati penyesuaian sistem keamanan siber ini dapat menekan margin laba perbankan dalam jangka pendek akibat naiknya biaya kepatuhan, proteksi jangka panjang bagi dana nasabah dinilai jauh lebih bernilai demi stabilitas likuiditas industri keuangan tanah air.