Suasana persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan hak konsumen dengan terdakwa Dokter Richard Lee (DRL) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (13/8/2026), sempat diwarnai interupsi. Hal ini dipicu oleh pertanyaan dari saksi Samira Farahnaz, yang akrab disapa Dokter Detektif (Doktif), terkait aturan penggunaan aksesori di ruang sidang.

Dalam persidangan tersebut, Dokter Detektif meminta klarifikasi dari Majelis Hakim mengenai batasan penggunaan atribut seperti topi atau kacamata hitam. Ia berpendapat bahwa penggunaan penutup atau hiasan kepala tertentu berpotensi menyamarkan identitas asli seseorang yang sedang diadili.

Merespons hal tersebut, Majelis Hakim menegaskan bahwa ruang sidang harus steril dari atribut yang tidak semestinya, termasuk larangan penggunaan topi demi menjaga kewibawaan peradilan. Setelah mendapat penjelasan hakim, Dokter Detektif kemudian menyoroti penggunaan rambut palsu atau wig oleh Richard Lee, yang menurutnya dapat memengaruhi proses identifikasi wajah selama persidangan berlangsung.