Nama pengusaha properti kawakan, Tan Kian, kembali mencuat di ruang publik setelah penyidik memanggilnya sebagai saksi terkait serangkaian dugaan tindak pidana korupsi. Sebagai sosok sentral di balik megaproyek premium di ibu kota, sepak terjangnya selalu menarik perhatian, baik dari sisi pencapaian bisnis maupun keterkaitannya dengan sejumlah perkara hukum di masa lalu.

Tan Kian merupakan arsitek utama di balik berdirinya Dua Mutiara Group, yang kemudian bertransformasi menjadi Century Properties Group Indonesia. Melalui grup bisnis ini, ia mendominasi kawasan bisnis elite seperti Sudirman dan Mega Kuningan dengan portofolio yang mencakup Pacific Place, JW Marriott Jakarta, hingga The Ritz-Carlton. Selain properti mewah, ia juga melebarkan sayapnya ke pengembangan kota mandiri melalui proyek Millennium City di Parung Panjang, Bogor.

Perjalanan karier pria yang pernah masuk dalam jajaran orang terkaya di Indonesia ini tidak dimulai langsung dari sektor properti. Tan Kian mengawali kiprah bisnisnya melalui usaha keluarga di sektor perdagangan komoditas, yakni udang dan tekstil. Keputusan strategis untuk beralih ke sektor properti *mixed-use* menjadi titik balik yang melambungkan namanya hingga diakui dalam skala internasional.

Di sisi lain, reputasi Tan Kian juga sering beririsan dengan dinamika hukum. Namanya sempat dikaitkan dengan kasus PT Asabri pada tahun 2008 terkait transaksi Plaza Mutiara. Meski sempat ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan terhadapnya akhirnya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 2009 setelah dana yang dipersoalkan dikembalikan dan status kepemilikan aset tersebut diselesaikan melalui putusan Mahkamah Agung.