Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah. Pengajuan dokumen regulasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Labuhanbatu, Jamri, dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu pada Selasa (14/7/2026).
Dalam penjelasannya, Wabup Jamri menegaskan pentingnya penyesuaian status hukum radio siaran pemerintah daerah agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Regulasi baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang kuat bagi operasional radio daerah dalam jangka panjang.
Menurut Jamri, kehadiran radio pemerintah bukan semata-mata sebagai media hiburan bagi masyarakat. Lembaga penyiaran ini memiliki fungsi strategis sebagai sarana edukasi, pemersatu sosial, pelestari budaya lokal, serta wadah transparansi program pembangunan daerah. Terlebih, radio menjadi instrumen vital untuk menyebarkan informasi darurat dan mitigasi bencana di wilayah terpencil yang belum terjangkau jaringan internet atau media swasta (blank spot).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe, ini mendapat respons positif dari legislatif. Juru bicara lintas fraksi, Malatua Pasaribu dari Partai Golkar, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif eksekutif dan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna membahas draf regulasi tersebut secara mendalam dan komprehensif.
Pemerintah daerah menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi penuh dengan Pansus DPRD dengan menyediakan seluruh data dan kajian teknis yang diperlukan. Melalui sinergi ini, regulasi penyiaran lokal tersebut diharapkan dapat segera disahkan demi kepentingan dan kemaslahatan seluruh masyarakat Labuhanbatu.