Pemerintah resmi memberlakukan penghentian sementara ekspor batu bara sebagai langkah darurat guna mengamankan pasokan energi dalam negeri. Keputusan yang diambil oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia ini bertujuan memastikan kebutuhan batu bara PT PLN (Persero) terpenuhi, di tengah defisit pasokan yang diperkirakan mencapai sekitar 13 juta ton.
Berdasarkan riset Ciptadana Sekuritas Asia tertanggal 26 Juni 2026, akar permasalahan defisit ini bukan terletak pada kekurangan produksi batu bara secara agregat, melainkan pada terbatasnya ketersediaan batu bara berjenis medium-CV dengan nilai kalori 4.200–5.000 GAR. Jenis batu bara inilah yang menjadi kebutuhan utama mayoritas pembangkit listrik milik PLN. Sementara itu, sebagian besar produksi batu bara Indonesia justru bertipe kalori tinggi yang lebih menguntungkan bila diekspor ke pasar internasional.
Kebijakan ini tidak terlepas dari insiden pemadaman listrik yang melanda sebagian wilayah Jawa beberapa waktu lalu. PLN secara terbuka mengakui bahwa salah satu pemicu gangguan tersebut adalah kendala pasokan batu bara medium-CV. Kementerian ESDM sebelumnya telah memproyeksikan kebutuhan batu bara nasional pada 2026 mencapai 154 juta ton, namun kontrak yang telah ditandatangani baru mencakup 134 juta ton — menyisakan celah defisit yang signifikan.
Dampak paling nyata dari kebijakan ini dirasakan oleh emiten-emiten yang bergantung pada pendapatan ekspor. Dua perusahaan tambang batu bara, yakni PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) dan PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG), dinilai paling rentan terkena imbas negatif. Keduanya memiliki orientasi ekspor yang dominan, sehingga pengalihan volume penjualan dari pasar internasional ke domestik berpotensi menggerus margin keuntungan secara substansial.
Tekanan terhadap profitabilitas eksportir semakin diperparah oleh disparitas harga yang mencolok antara pasar domestik dan internasional. Harga patokan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kebutuhan listrik masih bertahan di level US$70 per ton untuk batu bara berkualitas 6.322 GAR — angka yang tidak berubah sejak 2018. Adapun harga efektif batu bara medium-CV yang dikonsumsi PLN hanya berkisar US$35–38 per ton, jauh di bawah biaya produksi yang terus merangkak naik dari tahun ke tahun.
Ironisnya, penghentian ekspor ini terjadi pada momen yang kurang menguntungkan bagi para eksportir. Harga batu bara di pasar seaborne global tengah menunjukkan tren pemulihan, namun produsen justru harus merelakan volume penjualannya dialihkan ke pasar domestik dengan harga yang tertekan jauh lebih rendah.
Di sisi lain, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dinilai relatif lebih terlindungi dari dampak kebijakan ini. Hal tersebut karena PTBA memiliki basis penjualan domestik yang lebih besar serta komitmen pasokan kepada PLN yang sudah mapan, sehingga pengalihan volume dari ekspor ke domestik tidak memberikan tekanan sebesar yang dialami AADI maupun ITMG.
Situasi ini turut memperkuat desakan industri pertambangan untuk merevisi harga DMO. Usulan kenaikan harga DMO ke kisaran US$80–90 per ton yang sebelumnya dilontarkan oleh kalangan industri dan Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) kini mendapatkan momentum baru. Argumen bahwa harga DMO US$70 per ton tidak lagi ekonomis semakin sulit dibantah, mengingat bukti nyata bahwa rendahnya harga DMO justru mengancam keamanan pasokan energi nasional. Meski demikian, kepastian serta jadwal revisi DMO masih menunggu hasil pembahasan antara pemerintah, DPR, dan pelaku industri.
Dari perspektif pasar global, penghentian ekspor oleh Indonesia — salah satu eksportir batu bara terbesar dunia — berpotensi memberikan dukungan teknis terhadap harga batu bara seaborne dalam jangka pendek karena berkurangnya pasokan ke pasar internasional. Namun, dampak tersebut diperkirakan terbatas mengingat kebijakan ini bersifat temporer dan dinamika pasar global masih dipengaruhi oleh berbagai faktor kompleks lainnya. Durasi penghentian ekspor sendiri belum ditetapkan secara resmi dan akan bergantung pada tercapainya kecukupan pasokan domestik.