Operasi pemberantasan narkoba yang digelar aparat gabungan di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kota Cirebon, Jawa Barat, menjaring tiga pengunjung tempat hiburan malam (THM) yang terbukti mengonsumsi zat terlarang. Ketiganya kedapatan positif amfetamin setelah menjalani tes urine di lokasi razia.
Saat ini, ketiga orang tersebut telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota untuk pemeriksaan intensif. Polisi tengah mendalami sejauh mana keterlibatan mereka sebelum menentukan tindakan hukum selanjutnya. Identitas ketiganya diketahui berinisial US (22) asal Indramayu, serta F (20) dan LAH (27) yang merupakan warga Kota Cirebon.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al Afghany, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif sekaligus represif guna menekan peredaran gelap narkotika di pusat-pusat hiburan malam. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menjaga keamanan wilayah dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Razia yang dimulai sejak Senin dini hari ini melibatkan personel gabungan dari unsur Polri, TNI, dan Satpol PP Kota Cirebon. Selain melakukan tes urine secara acak kepada pengunjung dan staf, petugas juga menggeledah barang bawaan serta memeriksa legalitas izin penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat tersebut.