Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan Bali sebagai lokasi pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemilihan lokasi ini didasarkan pada pertimbangan integrasi antara regulasi kompetitif dan kualitas lingkungan yang mendukung kenyamanan para investor global.

Menurut Airlangga, Bali menawarkan atmosfer yang ideal bagi pelaku bisnis internasional karena tidak memiliki kepadatan yang berlebih, mirip dengan pendekatan yang diterapkan di pusat keuangan dunia seperti Dubai. Selain dukungan ekosistem pendukung seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan di Sanur, pemerintah memastikan bahwa PFII akan dikembangkan di area khusus untuk menjaga fokus operasionalnya.

Strategi besar di balik pendirian PFII ini adalah untuk menciptakan wadah investasi yang mumpuni, meniru keberhasilan Singapura dalam mengelola dana kelolaan hingga US$ 5 triliun. Dengan menghadirkan sistem hukum dan insentif yang setara dengan standar global, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal di tanah air.

Saat ini, Rancangan Undang-Undang PFII tengah dalam tahap pembahasan intensif di DPR dan ditargetkan rampung pada akhir Juli mendatang. Pemerintah optimistis bahwa seluruh regulasi turunan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP), dapat diselesaikan dengan segera guna memastikan operasional pusat finansial ini dapat berjalan efektif sebelum peringatan hari kemerdekaan pada Agustus mendatang.