Gelombang protes muncul dari sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam di Kabupaten Bekasi terkait rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Massa secara tegas menolak langkah pemerintah daerah dan DPRD setempat yang mengusulkan perubahan aturan, di mana ketentuan larangan total terhadap tempat hiburan malam berpotensi dihapus dan digantikan dengan sistem zonasi.

Koordinator aksi, Burhanudin Abdullah, menyampaikan keberatannya di Cikarang pada Kamis (9/7/2026). Ia menekankan bahwa penghapusan Pasal 47 ayat (1) dalam Perda Nomor 3 Tahun 2016 merupakan langkah mundur. Menurutnya, pemerintah seharusnya memperketat penegakan sanksi terhadap pelanggaran operasional usaha hiburan, bukan justru melonggarkan regulasi yang sudah melindungi ketertiban umum.

Dalam draf revisi yang diusulkan melalui surat Plt. Bupati Bekasi tertanggal 5 Juni 2026, larangan total terhadap diskotek, kelab malam, bar, dan panti pijat memang dihilangkan. Sebagai gantinya, aturan tersebut akan mengadopsi sistem zonasi, di mana usaha hiburan malam diizinkan beroperasi di kawasan perdagangan, jasa, dan industri tertentu, selama tidak berdekatan dengan kawasan permukiman, lembaga pendidikan, tempat ibadah, maupun fasilitas kesehatan.

Kendati demikian, pihak pengunjuk rasa tetap menyatakan penolakan mutlak. Mereka menegaskan bahwa pendekatan zonasi tidak dapat diterima oleh kalangan ulama dan umat Islam di Kabupaten Bekasi. Mereka khawatir perubahan ini akan menjadi pintu masuk bagi maraknya aktivitas yang dianggap tidak sesuai dengan norma sosial dan agama di wilayah tersebut.

Merespons situasi ini, massa aksi menyatakan akan terus melakukan koordinasi dengan para ulama se-Kabupaten Bekasi untuk menentukan langkah perjuangan selanjutnya. Mereka mendesak agar DPRD segera membubarkan panitia khusus (pansus) yang tengah membahas revisi perda tersebut dan tetap mempertahankan larangan operasional usaha hiburan malam sebagaimana yang tertuang dalam regulasi saat ini.