Pemerintah berkomitmen untuk menggenjot penerimaan negara dengan memperluas basis wajib pajak tanpa melakukan kenaikan tarif. Langkah strategis ini ditempuh melalui upaya ekstensifikasi untuk memastikan seluruh pihak yang memenuhi syarat subjektif dan objektif benar-benar menunaikan kewajiban perpajakannya secara adil.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa salah satu fokus utama saat ini adalah menjaring potensi pajak dari aktivitas perdagangan digital atau e-commerce yang selama ini belum tergarap optimal. Menurutnya, penertiban kepatuhan pajak pada sektor ini merupakan bentuk keadilan bagi seluruh pelaku usaha.
"Salah satu langkah konkret yang sedang berjalan adalah pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari transaksi perdagangan daring. Dahulu sektor ini belum tersentuh, namun kini kami minta mereka untuk mulai berkontribusi," ujar Purbaya saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Terkait wacana optimalisasi pendapatan dari sektor informal dan pembuat konten (influencer), Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan membebani mereka dengan tarif baru. Kebijakan ini murni berfokus pada peningkatan kepatuhan wajib pajak agar ekosistem usaha tetap kondusif, khususnya bagi pelaku UMKM.
Purbaya menambahkan, penambahan basis pajak ini diharapkan mampu meningkatkan kas negara secara signifikan. Dana yang terkumpul nantinya akan dialokasikan kembali untuk program pembangunan dan jaminan sosial yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
Meski enggan merinci sektor baru mana saja yang masuk radar berikutnya karena masih dalam tahap kajian mendalam, Kemenkeu memastikan tidak akan mengambil tindakan represif terhadap kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi selama mereka taat aturan.
Menutup penjelasannya, Purbaya mengibaratkan kebijakan ini seperti memelihara angsa bertelur emas. Pemerintah memilih untuk mengumpulkan telur-telurnya demi keberlanjutan fiskal nasional, alih-alih memotong angsa tersebut yang justru dapat mematikan gairah dunia usaha.