Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi meluncurkan sistem pengawasan digital teranyar bernama ETLE HUB (Sistem Penegakan Hukum Melalui Alat Bukti Rekaman Elektronik Pelanggaran Lebih Dimensi dan Lebih Muatan). Langkah strategis ini diresmikan langsung oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta sebagai bagian dari akselerasi target Indonesia bebas dari truk kelebihan dimensi dan muatan atau Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada tahun 2027.
Menteri Perhubungan menegaskan bahwa isu kendaraan ODOL bukan sekadar perkara pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan tantangan keselamatan yang berdampak luas terhadap ketahanan infrastruktur nasional. Kendaraan yang melebihi kapasitas angkut tidak hanya memicu kerusakan dini pada jalan raya dan jembatan, tetapi juga secara signifikan meningkatkan risiko kecelakaan fatal yang merugikan masyarakat luas.
Sistem ETLE HUB mengintegrasikan berbagai teknologi sensor mutakhir, mulai dari Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE), Automatic Number Plate Recognition (ANPR), Radio Frequency Identification (RFID), hingga teknologi sensor berat bergerak atau Weigh In Motion (WIM). Sinergi teknologi ini memungkinkan deteksi pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan angkutan barang berjalan secara real-time dan akurat guna menghasilkan alat bukti hukum elektronik yang sah.
Saat ini, infrastruktur ETLE HUB telah aktif di 51 titik pantau pengawasan yang tersebar di 26 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan 25 titik di jaringan jalan tol strategis. Kemenhub memproyeksikan perluasan jangkauan pengawasan hingga tahun 2029 dengan target penambahan 63 kamera ANPR di UPPKB serta 15 unit sensor WIM tambahan di berbagai wilayah tanah air.
Sebelum resmi dioperasikan secara penuh, sistem ini telah diuji coba sepanjang Januari hingga Juli 2026 di tiga titik percontohan, yakni UPPKB Kertapati dan Talang Kelapa di Sumatra Selatan, serta UPPKB Balonggandu di Karawang, Jawa Barat. Fase uji coba tersebut berhasil merekam 198.127 pelanggaran kendaraan barang. Jika pada tahap awal pelanggar hanya diberikan teguran administratif, kini ETLE HUB siap menerapkan tilang elektronik dengan pembayaran denda langsung melalui sistem perbankan BRI Virtual Account (BRIVA).
Guna memperkuat implementasi di lapangan, Kemenhub juga menandatangani enam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan mitra strategis dari pengelola jalan tol seperti Jasa Marga dan Hutama Karya, pengelola kawasan industri PT JIEP dan PT KBN, serta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kolaborasi lintas sektor ini memastikan pengawasan ketat berjalan secara berkesinambungan mulai dari pintu keberangkatan barang di kawasan industri, rute perjalanan tol, hingga ke proses penyelesaian denda secara digital.
Menhub Dudy mengingatkan bahwa tanggung jawab atas pelanggaran ODOL tidak boleh dibebankan sepenuhnya kepada pengemudi truk di lapangan. Regulasi ini menyasar seluruh ekosistem logistik, termasuk pemilik barang dan perusahaan angkutan. Ke depan, basis data komprehensif yang dikumpulkan oleh ETLE HUB akan digunakan sebagai instrumen analisis prediktif guna merumuskan kebijakan transportasi nasional yang preventif, aman, dan efisien.