PT Dua Kuda Indonesia, produsen olahan kelapa sawit yang berbasis di Marunda, Jakarta Utara, kini tengah menghadapi kendala operasional yang signifikan di tengah bergulirnya proses kepailitan. Masalah utama yang dialami perusahaan bukan disebabkan oleh lesunya pasar atau penurunan permintaan, melainkan akibat hambatan birokrasi dan administrasi hukum yang memperlambat rantai produksi serta kegiatan ekspor.

Ketua Serikat Pekerja SBAI-FBTPI PT Dua Kuda Indonesia, Ridwan, mengungkapkan bahwa sebelum memasuki fase pailit, pabrik beroperasi dengan kapasitas penuh guna memenuhi tingginya permintaan pasar internasional. Namun, prosedur ketat dalam kepailitan kini menuntut mekanisme persetujuan administratif yang panjang untuk setiap pengeluaran, yang pada akhirnya menghambat penyelesaian pembayaran operasional.

Tersendatnya aktivitas ekspor ini berdampak langsung pada terganggunya arus kas perusahaan. Pendapatan yang tertahan menyulitkan manajemen dalam membeli bahan baku, membiayai utilitas pabrik, hingga memenuhi hak-hak karyawan. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran besar mengingat ada lebih dari 1.060 pekerja, baik organik maupun tenaga alih daya, yang menggantungkan nafkah mereka pada perusahaan ini.

Ridwan menambahkan bahwa situasi saat ini berbeda jauh dengan masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebelumnya. Kala itu, aktivitas bisnis dan produksi berjalan relatif stabil karena kebutuhan operasional dapat dikelola secara fleksibel. Oleh sebab itu, pihak pekerja mendukung langkah manajemen untuk tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan usaha (going concern) selama proses hukum berlangsung.

Saat ini, manajemen PT Dua Kuda Indonesia terus berupaya membangun koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mengatasi kendala administratif tersebut. Langkah ini dipandang krusial tidak hanya untuk memulihkan kepercayaan pembeli di pasar global, tetapi juga demi menjamin kepastian kerja bagi ribuan buruh dan keluarganya.