Anggota Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Nor Fajri, terus mendorong penguatan kualitas serta pemerataan akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Upaya ini dilakukan melalui rangkaian sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesehatan yang menyasar wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung pada Jumat (3/7/2026) tersebut dilaksanakan di dua lokasi strategis, yakni Puskesmas Alabio di Kecamatan Sungai Pandan dan Puskesmas Babirik Hilir Tengah di Kecamatan Babirik. Dalam kesempatan tersebut, Nor Fajri menekankan pentingnya masyarakat memahami hak-hak dasar mereka dalam memperoleh pelayanan medis sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Nor Fajri menjelaskan bahwa Perda 1/2025 merupakan instrumen hukum krusial yang menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang inklusif dan mudah dijangkau. Menurutnya, cakupan layanan harus mencakup berbagai aspek, mulai dari upaya promotif, preventif, hingga sistem rujukan yang terintegrasi di tingkat puskesmas.

Lebih lanjut, legislator asal Partai Gerindra ini menegaskan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan kesehatan tidak bisa hanya bertumpu pada pemerintah. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat dan tenaga medis untuk berkolaborasi dalam mengawasi jalannya pelayanan kesehatan di lapangan. Pihaknya menyatakan kesiapan DPRD Kalsel untuk menampung aspirasi serta menjadi mediator jika ditemukan kendala dalam akses layanan kesehatan.

Antusiasme peserta sosialisasi terlihat dari banyaknya pertanyaan dan masukan kritis yang disampaikan mengenai efektivitas pelayanan puskesmas hingga prosedur rujukan. Menanggapi hal tersebut, Nor Fajri berharap kegiatan serupa terus ditingkatkan agar kesadaran masyarakat akan hak kesehatan mereka semakin meningkat, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola kesehatan yang lebih responsif di Kalimantan Selatan.