Mengandalkan rasa saling percaya tanpa didukung dokumen perjanjian tertulis berpotensi memicu sengketa dalam kemitraan bisnis. Temuan mendalam ini diungkap oleh tim peneliti Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Malang usai mengkaji tata kelola kerja sama bisnis pada perusahaan konversi kertas PT Artaniaga Megah Gemilang (PT AMG) di Probolinggo, Jawa Timur.
Dosen peneliti FH UB, Ayu Mustika Pamungkas bersama Siti Nur Shoimah, menjelaskan bahwa modal kepercayaan memang memberikan fleksibilitas dalam bertransaksi. Namun, ketika skala bisnis semakin berkembang dan dinamika pasar berubah, absennya payung hukum tertulis dapat memunculkan celah tanggung jawab atau First-Tier Liability Gap di antara para pihak.
Menurut Ayu, kendala berunsur hukum sering kali timbul saat terjadi fluktuasi harga bahan baku, ketidaksesuaian mutu produk, hingga hambatan pada skema pembayaran. Penggunaan dokumen dasar seperti Purchase Order (PO) acap kali tidak memadai untuk menetapkan pembagian risiko serta tanggung jawab secara terperinci ketika terjadi perselisihan.
Guna mengatasi kelemahan tersebut, kedua akademisi merumuskan solusi berupa pendekatan Risk-Based Relational Contract (RBRC). Konsep ini mengombinasikan hubungan kerja sama yang fleksibel berbasis kepercayaan dengan pembatasan hak, kewajiban, dan mitigasi risiko yang disepakati secara tertulis sejak awal kerja sama.
Penelitian ini juga selaras dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 8 tentang pertumbuhan ekonomi yang layak serta SDG 17 terkait penguatan kemitraan global. Melalui integrasi antara kesepakatan tertulis dan modal kepercayaan, pelaku usaha diharapkan mampu menjaga kesinambungan kemitraan tanpa mengabaikan perlindungan hukum.