Kementerian Haji dan Umrah resmi mengajukan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp107.340.172 per jemaah. Angka ini mencatatkan kenaikan signifikan sebesar Rp19,9 juta dibandingkan dengan biaya pada penyelenggaraan haji tahun 2026.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta. Dalam paparannya, Irfan menekankan bahwa kenaikan biaya ini dipicu oleh sejumlah faktor makro, termasuk fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan riyal Arab Saudi, serta kenaikan biaya komponen utama seperti transportasi udara, akomodasi di tanah suci, dan biaya layanan Masyair.

Guna menjaga daya beli jemaah, pemerintah mengusulkan skema pembagian biaya dengan porsi 40 persen ditanggung langsung oleh jemaah (Bipih) dan 60 persen sisanya akan ditutup melalui nilai manfaat dana haji yang dikelola pemerintah. Skema ini dirancang agar besaran Bipih yang dibayarkan masyarakat tidak terpaut jauh dari nominal tahun sebelumnya, meniru kebijakan yang sempat diterapkan pada 2022 pascapandemi.

Rincian alokasi biaya mencakup biaya penyelenggaraan di Arab Saudi sebesar 56,73 persen atau sekitar Rp60,8 juta, sementara sisanya dialokasikan untuk operasional di dalam negeri, termasuk penerbangan. Selain inflasi global, kenaikan juga didorong oleh komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan, seperti peningkatan manasik kesehatan dan penyediaan konsumsi siap saji (ready to eat) bagi para jemaah.