DPRD Kota Samarinda mengambil langkah serius dalam merespons lonjakan kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) yang hingga tahun 2026 telah menembus angka 4.000 kasus. Kondisi mengkhawatirkan ini mendorong lembaga legislatif daerah untuk mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Tuberkulosis dan HIV/AIDS sebagai landasan hukum penanganan yang lebih komprehensif.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menegaskan bahwa tingginya angka kasus HIV menjadi sinyal kuat bagi pemerintah daerah untuk memperkuat seluruh lini penanganan, mulai dari pencegahan, deteksi dini, pengobatan, hingga pendampingan bagi para penyintas. Regulasi yang tengah disusun ini diharapkan mampu menyinergikan peran pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat dalam menekan laju penularan serta angka kematian akibat kedua penyakit tersebut.
"Kasus HIV di Samarinda sudah cukup tinggi sehingga perlu penanganan yang lebih komprehensif," kata Sri Puji, Jumat (26/6/2026).
Penyusunan raperda ini dilatarbelakangi oleh temuan berbagai persoalan di lapangan yang diidentifikasi selama proses pembahasan. Sejumlah kendala mencuat, di antaranya keterbatasan akses layanan kesehatan, ketersediaan obat yang belum merata, minimnya sumber daya manusia, serta rendahnya kepatuhan pasien dalam menjalani terapi secara berkelanjutan.
Data yang dipaparkan Dinas Kesehatan kepada DPRD mengungkap fakta yang cukup memprihatinkan. Dari lebih dari 4.000 penyintas HIV yang tercatat, hanya sekitar 2.000 orang yang diketahui rutin menjalani terapi antiretroviral (ARV). Separuh lainnya tidak menjalani pengobatan secara konsisten, sebuah kondisi yang berpotensi meningkatkan risiko penularan sekaligus memperburuk status kesehatan para penderita.
Guna memperkaya substansi regulasi, Pansus IV melakukan serangkaian kunjungan lapangan ke berbagai fasilitas kesehatan di Samarinda untuk mengamati secara langsung pelaksanaan layanan bagi pasien TB dan HIV. Dialog dengan organisasi pendamping pasien juga dilakukan untuk menghimpun masukan terkait hambatan yang dihadapi, baik dari aspek pelayanan medis maupun pendampingan sosial.
Tidak hanya memantau kondisi di tingkat lokal, Pansus IV juga melaksanakan studi komparatif ke sejumlah daerah lain, meliputi Malang, Jakarta, Balikpapan, dan Kutai Timur. Kunjungan ini ditujukan untuk mempelajari kebijakan serta praktik terbaik yang telah berhasil diterapkan daerah lain dalam mengendalikan penyebaran TB dan HIV/AIDS. Menurut Sri Puji, hasil studi banding tersebut menjadi rujukan penting untuk menyempurnakan isi raperda agar relevan dengan kebutuhan nyata Kota Samarinda.
"Kami ingin regulasi ini benar-benar menjawab persoalan di lapangan," tegasnya.
Berdasarkan data yang diterima DPRD, kelompok laki-laki yang berhubungan seksual dengan laki-laki (LSL) tercatat sebagai kelompok dengan temuan kasus HIV terbanyak. Kasus serupa juga teridentifikasi pada pekerja seks serta ibu hamil. Sepanjang tahun 2026, tercatat sekitar 26 kematian akibat HIV dan 24 kematian akibat tuberkulosis di Kota Samarinda, data yang semakin memperkuat urgensi penyelesaian raperda ini.
Melalui regulasi yang sedang difinalisasi tersebut, DPRD menargetkan penguatan upaya promotif dan preventif, perluasan cakupan pemeriksaan kesehatan, peningkatan akses pengobatan bagi seluruh pasien, perlindungan bagi tenaga kesehatan yang menangani kasus TB dan HIV, serta penguatan koordinasi lintas sektor. Sri Puji berharap payung hukum ini dapat menjadi instrumen efektif bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pencegahan dan penanganan secara lebih terstruktur dan berkesinambungan.
Catatan: Secara medis, HIV dapat menginfeksi siapa saja tanpa memandang orientasi seksual. Penularan berkaitan dengan perilaku berisiko, seperti hubungan seksual tanpa pengaman, penggunaan jarum suntik secara bergantian, serta transmisi dari ibu kepada anak selama kehamilan, persalinan, atau menyusui.