Langkah strategis diambil pemerintah Indonesia dalam mempercepat alih teknologi dan pengetahuan dengan merancang skema dwikewarganegaraan terbatas. Rencana tersebut kini tengah digodok melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa status kewarganegaraan ganda ini tidak akan diberikan secara bebas. Pemerintah menerapkan penyaringan ketat yang memprioritaskan individu dengan keahlian khusus serta para atlet yang dinilai mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.

Selain menyasar kelompok profesional dan tenaga ahli, regulasi baru ini juga dirancang untuk menyelesaikan persoalan status hukum anak hasil perkawinan campuran. Skema dwikewarganegaraan terbatas ini pun akan berlaku bagi anak dari warga negara Indonesia yang lahir di negara penganut asas ius soli atau kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir.

Melalui payung hukum ini, pemerintah juga membuka ruang pemberian status kewarganegaraan khusus kepada individu luar negeri yang dinilai berjasa besar bagi Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat sektor-sektor vital seperti ilmu pengetahuan, kesehatan, hingga prestasi olahraga nasional.