Penyidikan kasus dugaan kekerasan di penitipan anak (daycare) Little Aresha, Yogyakarta, memasuki babak baru. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta resmi menambah jumlah tersangka menjadi 27 orang, setelah sebelumnya menetapkan 13 orang sebagai pihak yang bertanggung jawab atas perlakukan tidak manusiawi terhadap anak-anak di fasilitas tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Risky Adrian, mengungkapkan bahwa 14 orang yang sebelumnya berstatus sebagai saksi wajib lapor kini telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Seluruh tersangka baru tersebut merupakan staf pengasuh yang bertugas di Little Aresha. Meski demikian, pihak kepolisian belum memberikan keterangan rinci mengenai peran spesifik maupun identitas dari 14 tersangka tambahan ini, namun jadwal pemanggilan resmi telah disusun.

Sebelumnya, terungkap fakta memprihatinkan terkait operasional daycare tersebut. Pengelola diduga melakukan tindakan tidak manusiawi, mulai dari menempatkan anak-anak dalam ruangan yang melampaui kapasitas dengan sirkulasi udara buruk, hingga praktik pengikatan tubuh anak menggunakan kain yang difungsikan layaknya tali pada pintu ruangan. Tindakan tersebut dilakukan sejak anak tiba hingga waktu penjemputan oleh orang tua.

Sementara itu, berkas perkara untuk 13 tersangka pertama telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta. Kepala Kejari Jogja, Hartono, menyatakan bahwa proses hukum terhadap para tersangka awal akan segera berlanjut ke tahap persidangan setelah pemeriksaan formil dan materiil rampung dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).