Polda Metro Jaya kini tengah mendalami kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh seorang disjoki (DJ) perempuan berinisial AM alias DJ M. Peristiwa memilukan tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum pejabat saat menghadiri perayaan ulang tahun privat di salah satu tempat hiburan malam di kawasan elite SCBD, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus yang dilaporkan sejak 15 Februari 2026 ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kasus ini ditangani secara intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pengawasan Perempuan dan Anak (PPO) Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan terhadap korban dan terlapor, hingga meminta keterangan dari sejumlah saksi. Selain itu, penyidik juga telah mengantongi hasil visum et repertum serta hasil pemeriksaan psikologis korban guna memperkuat bukti-bukti hukum.

Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan adanya luka fisik pada tubuh korban yang disebabkan oleh benturan benda tumpul. Guna memperjelas kronologi, kepolisian akan segera meminta keterangan tambahan dari tim dokter forensik untuk menyesuaikan karakteristik luka dengan waktu kejadian yang dilaporkan oleh korban.

Setelah seluruh alat bukti dan hasil pemeriksaan psikologis rampung, penyidik berencana menggelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus dan menetapkan status hukum bagi terlapor. Kasus ini sendiri mulai mencuat ke publik setelah korban membagikan kisah traumatisnya melalui media sosial pada pertengahan Agustus 2026.