Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmen pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Langkah ini diambil merespons aspirasi yang disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di Jakarta pada Rabu (8/7/2026).
Pemerintah berencana melakukan telaah mendalam terkait regulasi yang berlaku saat ini. Purbaya menekankan bahwa peninjauan ini tidak hanya mempertimbangkan aspek pendapatan negara dalam APBN, tetapi juga dampak ekonomi langsung bagi para pekerja. Fokus utamanya adalah memastikan kebijakan yang diambil dapat memberikan keadilan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Terdapat diskursus mengenai akurasi data penerima manfaat JHT. Purbaya menyebutkan bahwa data sementara menunjukkan sekitar 95 persen penerima telah dikenakan tarif pajak nol persen. Namun, pemerintah akan melakukan sinkronisasi data yang lebih komprehensif dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan guna memverifikasi temuan dari Said Iqbal yang menilai data tersebut belum sepenuhnya akurat.
Dalam pertemuan tersebut, setidaknya ada tiga poin utama yang diusulkan oleh pihak perwakilan buruh. Pertama, evaluasi menyeluruh mengenai tarif pajak JHT. Kedua, tuntutan agar pengenaan pajak JHT hanya dilakukan sekali saat pencairan pertama, guna menghindari penerapan tarif progresif bagi pekerja yang berpindah tempat kerja. Ketiga, usulan peningkatan batas pengenaan pajak dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan membedah secara teknis apakah usulan tersebut dapat diakomodasi ke dalam regulasi yang ada. Keputusan akhir nantinya akan berpijak pada data faktual dan hasil perhitungan dampak fiskal yang matang agar tetap menjaga keseimbangan antara keberlanjutan penerimaan negara dan kesejahteraan tenaga kerja.