Langkah konkret diambil pemerintah dalam memaksimalkan potensi ekonomi dari sektor olahraga nasional. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi menjalin kolaborasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) guna memangkas hambatan birokrasi dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

Kerja sama ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani di Jakarta. Fokus utamanya adalah penguatan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui platform Online Single Submission (OSS) demi mempermudah para pelaku industri keolahragaan tanah air.

Potensi nilai investasi di sektor ini tidak main-main, diperkirakan mencapai USD 251 miliar atau setara Rp8.000 triliun. Pemerintah optimistis bahwa kelancaran modal di bidang ini akan memicu efek berganda (multiplier effect), yang tidak hanya menguntungkan industri olahraga itu sendiri, tetapi juga mendongkrak sektor pariwisata (sport tourism) serta ekonomi lokal.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, menegaskan bahwa kepastian hukum dan regulasi adalah kunci menarik investor. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, pelaku usaha kini mendapatkan jaminan kepastian waktu perizinan lewat mekanisme fiktif positif. Jika instansi terkait terlambat memproses izin melampaui batas waktu perjanjian (Service Level Agreement), sistem OSS secara otomatis akan menerbitkan dokumen perizinan tersebut.

Sementara itu, pihak Kemenpora menyoroti pesatnya pertumbuhan industri olahraga global yang rata-rata mencapai 8 persen per tahun, melampaui laju pertumbuhan ekonomi di berbagai negara. Sinergi ini diharapkan tidak hanya memperkuat kepatuhan usaha, namun juga mengintegrasikan data perizinan demi ekosistem olahraga nasional yang lebih kokoh.