Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara menggandeng Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sumbing Lestari melaksanakan pengecekan pal batas kawasan hutan di Petak 4 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Mangli, wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Magelang. Lokasi yang berada di Desa Tanggulanom, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung tersebut secara langsung berbatasan dengan lahan milik warga setempat.

Kegiatan preventif yang digelar Selasa (23/6) tersebut menitikberatkan pada tiga aspek utama, yakni pemeriksaan kondisi fisik pal batas, pembersihan jalur perbatasan, serta penegasan kembali tanda batas agar mudah terlihat dan dikenali. Upaya ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk menghindari potensi sengketa maupun kesalahpahaman mengenai batas kepemilikan lahan antara kawasan hutan negara dan tanah milik masyarakat.

Administratur KPH Kedu Utara melalui Kepala BKPH Magelang, Yulianto, menegaskan bahwa pemeliharaan pal batas menjadi elemen krusial dalam pengelolaan hutan berkelanjutan. Menurut dia, kejelasan batas kawasan hutan tidak hanya menjaga aset negara, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki lahan di area perbatasan.

"Pengecekan dan pemeliharaan pal batas ini merupakan langkah preventif untuk memastikan batas kawasan hutan tetap terjaga dan dapat dikenali dengan baik. Selain menjaga aset negara, kegiatan ini juga bertujuan menciptakan hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar hutan melalui kepastian batas yang jelas," ujar Yulianto.

Ia menambahkan bahwa partisipasi aktif LMDH dalam kegiatan tersebut mencerminkan sinergi positif antara Perhutani dan masyarakat desa hutan dalam mendukung perlindungan kawasan hutan. Keterlibatan warga setempat dinilai mampu memperkuat efektivitas pengawasan terhadap wilayah hutan.

Sementara itu, Ketua LMDH Sumbing Lestari, Sutono, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang melibatkan langsung masyarakat desa hutan. Ia menilai pemeliharaan pal batas sangat penting untuk mencegah kesalahan pemanfaatan lahan serta menjaga hubungan baik antara warga dan Perhutani.

"Kami mendukung penuh kegiatan ini karena memberikan kejelasan batas antara kawasan hutan dan tanah milik warga. Dengan batas yang jelas, masyarakat dapat memahami area yang menjadi haknya dan area yang merupakan kawasan hutan negara sehingga dapat mencegah terjadinya permasalahan di kemudian hari," tutur Sutono.

Melalui kegiatan preventif ini, Perhutani berharap keberadaan batas kawasan hutan dapat terjaga dengan baik sehingga fungsi hutan sebagai penyangga lingkungan tetap terpelihara. Sinergi antara Perhutani dan LMDH juga diharapkan semakin kuat dalam mendukung upaya perlindungan, pengamanan, dan pelestarian hutan secara berkelanjutan demi memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.