Departemen Pajak kini tengah mengintensifkan upaya pembersihan data wajib pajak melalui kampanye strategis bertajuk "Membersihkan Nomor Identifikasi Pajak - Menghilangkan Hambatan dalam Bisnis". Langkah ini menargetkan lebih dari 617.000 entitas usaha yang saat ini tercatat tidak lagi beroperasi atau tidak ditemukan pada alamat terdaftar mereka.

Untuk menyukseskan program ini, Kementerian Keuangan telah menginstruksikan seluruh pemerintah daerah, kepolisian, dan lembaga pendaftaran usaha di tiap provinsi untuk berkoordinasi erat dengan otoritas pajak setempat. Sinergi lintas sektoral ini diharapkan mampu memastikan akurasi basis data wajib pajak nasional sebelum tenggat waktu yang ditetapkan pada pertengahan Juli ini.

Prosedur penanganan dibagi ke dalam dua kategori utama. Pertama, terhadap 291.962 bisnis yang telah berhenti beroperasi namun belum menuntaskan kewajiban administratif, otoritas pajak mewajibkan penyelesaian administrasi dan pembayaran pajak paling lambat 15 Juli. Setelah kewajiban dipenuhi, lembaga terkait akan memproses pembubaran usaha secara resmi.

Kedua, bagi 325.500 entitas yang sudah tidak aktif di lokasi terdaftar, pihak berwenang akan mengambil tindakan tegas berupa pencabutan Sertifikat Pendaftaran Usaha. Keputusan ini diambil merujuk pada regulasi yang berlaku jika entitas tersebut terbukti tidak beroperasi selama setahun tanpa pelaporan resmi. Seluruh daftar perusahaan yang melanggar ketentuan ini juga akan diumumkan kepada publik secara transparan.

Langkah pembersihan data ini dipandang sebagai upaya vital untuk meminimalisasi hambatan bisnis, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta menciptakan iklim investasi yang lebih bersih dan akuntabel. Melalui integrasi data yang lebih baik, pemerintah berkomitmen untuk menutup celah penyalahgunaan identitas pajak yang dapat merugikan sistem ekonomi nasional.