Proses penerimaan siswa baru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, diwarnai keluhan dari para orang tua murid. Muncul dugaan adanya pengarahan sistematis dari pihak panitia sekolah agar wali murid membeli seragam di satu toko tertentu yang telah ditentukan.
Sejumlah wali murid mengungkapkan kekecewaan mereka karena harga seragam di toko yang ditunjuk tersebut relatif lebih tinggi dibandingkan dengan harga pasaran. Selain persoalan harga yang dinilai memberatkan, kualitas bahan pakaian yang disediakan juga memicu keraguan di kalangan orang tua siswa.
Salah seorang perwakilan orang tua siswa membenarkan adanya instruksi implisit dari panitia penerimaan siswa baru untuk melakukan transaksi di gerai tersebut. Praktik ini dinilai membatasi kebebasan orang tua dalam mencari alternatif seragam yang lebih ekonomis dan berkualitas bagi anak-anak mereka.
Kabar yang beredar di masyarakat bahkan menyebutkan adanya potensi pembagian keuntungan atau komisi di balik kebijakan pengarahan pembelian seragam ini. Kendati demikian, dugaan adanya aliran dana tersebut masih bersifat spekulatif dan belum didukung oleh bukti-bukti fisik yang valid.
Merespons kegaduhan ini, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidrap, Musafir, menegaskan bahwa instansinya tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk menunjuk toko tertentu. Pihaknya mengklaim tidak mengetahui adanya praktik pengarahan tersebut di tingkat sekolah.
Meskipun ada bantahan dari dinas terkait, masyarakat mendesak agar dilakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan proses pengadaan seragam sekolah berlangsung transparan. Langkah evaluasi dinilai krusial agar tata kelola pendidikan di Kabupaten Sidrap bersih dari praktik yang dapat membebani ekonomi wali murid.