Kesepakatan perubahan mekanisme pembayaran dalam suatu kontrak bisnis dinilai sebagai hal yang lazim dan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH). Pandangan hukum ini disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li., saat memberikan kesaksian ahli dalam persidangan kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menyidangkan empat terdakwa. Mereka adalah Dante Sinaga (Senior Executive VP Pengembangan PT Inalum 2019), Djoko Sutrisno (Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal/PT PASU), Oggy Achmad Kosasih (Direktur Pelaksana PT Inalum 2019-2021), serta Joko Susilo (Kepala Departemen Sales and Marketing PT Inalum 2019).

Dalam jalannya sidang, tim penasihat hukum memaparkan kronologi penyesuaian kontrak penjualan komoditas aluminium alloy antara PT Inalum dan PT PASU. Pihak PT PASU menyatakan komitmen untuk menyerap sisa alokasi material tersebut, namun mengajukan permohonan perubahan cara pembayaran menjadi sistem Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) guna menyesuaikan dengan dinamika pasar ekspor.

Menanggapi hal tersebut, Prof. Ningrum menekankan bahwa perubahan klausul kontrak merupakan hal yang lumrah dalam aktivitas komersial selama disetujui bersama dan didasarkan pada pertimbangan bisnis yang rasional. Menurutnya, ranah hukum perdata memberikan keleluasaan bagi para pihak untuk melakukan renegosiasi kontrak guna meminimalisasi risiko bisnis tanpa harus langsung diasosiasikan dengan pelanggaran hukum pidana.