Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan menyasar sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Balikpapan. Dalam razia yang digelar pada Minggu (26/7/2026) dini hari tersebut, petugas mengamankan seorang pengunjung yang kedapatan membawa barang bukti diduga narkotika jenis ekstasi.
Operasi bersandi Antik Mahakam 2026 ini diinisiasi oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dengan dukungan penuh dari unsur Polisi Militer (PM). Sebelum bergerak ke lapangan, seluruh personel gabungan mengikuti apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, serta didampingi Kasetops AKBP Fauzi Akhmad.
Setibanya di lokasi sasaran, petugas langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pengunjung maupun staf THM. Langkah pemeriksaan meliputi verifikasi identitas diri serta pelaksanaan tes urine di tempat guna mendeteksi potensi penyalahgunaan zat terlarang secara cepat.
Penyelidikan di lapangan membuahkan hasil saat petugas menemukan pil ekstasi dari tangan salah satu pengunjung. Terduga pelaku langsung digelandang ke markas Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan mendalam guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan pengedar yang lebih luas.
Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk mempersempit ruang gerak sindikat narkotika di wilayah Kalimantan Timur melalui tindakan preventif dan represif. Ia juga mengapresiasi dedikasi personel di lapangan dan mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.