Terdakwa kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan, dr. Richard Lee, menyatakan kesiapannya untuk bersikap terbuka dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Menurutnya, pengadilan merupakan forum resmi yang paling tepat untuk menguji seluruh fakta hukum secara objektif dibanding berpolemik di media sosial.
Saat ditemui di ruang tunggu tahanan dengan mengenakan rompi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Richard menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dengan kooperatif. Ia menyerahkan sepenuhnya penilaian kasus ini kepada majelis hakim berdasarkan bukti-bukti nyata yang dihadirkan di ruang sidang.
Dokter spesialis kecantikan ini juga memberikan peringatan kepada para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tidak memberikan keterangan palsu. Ia mengingatkan konsekuensi hukum berat berupa ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 242 KUHP bagi saksi yang terbukti berbohong di bawah sumpah.
Lebih lanjut, Richard menilai persoalan hukum yang menjeratnya kental dengan aroma persaingan bisnis yang tidak sehat di industri estetika tanah air. Ia menyayangkan perseteruan ini harus melibatkan rekan sejawat sesama dokter yang seharusnya saling menghormati sesuai sumpah profesi yang berlaku.
Di samping membahas materi gugatan, Richard juga memanfaatkan momen tersebut untuk meluruskan rumor miring mengenai hubungan pribadinya dengan seorang saksi perempuan. Ia membantah keras tudingan perselingkuhan dan menjelaskan bahwa perempuan tersebut hanyalah teman dekat dari masa kuliahnya dulu yang kini tidak memiliki hubungan khusus.