Proses penerimaan siswa baru jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, diwarnai keluhan dari para orang tua murid. Pasalnya, muncul dugaan bahwa pihak sekolah secara terselubung mengarahkan wali murid untuk membeli seragam sekolah di satu toko tertentu.

Selain membatasi kebebasan memilih, kebijakan sepihak ini dikeluhkan karena harga seragam di toko yang ditunjuk tersebut dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan harga di pasar umum. Tak hanya masalah harga, kualitas bahan pakaian yang dijual juga mulai dipertanyakan oleh para orang tua yang merasa keberatan.

Menurut penuturan salah seorang wali murid, instruksi untuk membeli seragam di toko tertentu tersebut diduga disampaikan langsung oleh oknum panitia penerimaan siswa baru kepada para murid. Kondisi ini dinilai sangat memberatkan dan merampas hak orang tua untuk mencari seragam yang lebih terjangkau sesuai dengan kemampuan finansial mereka.

Seiring bergulirnya polemik ini, muncul pula desas-desus mengenai adanya pembagian keuntungan atau komisi penjualan antara pihak toko dengan oknum sekolah, meski hal tersebut belum dapat dibuktikan secara hukum. Dinas Pendidikan setempat pun segera memberikan klarifikasi untuk meredam kegaduhan.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidrap, Musafir, menegaskan bahwa instansinya tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk menunjuk toko tertentu sebagai penyedia seragam sekolah. Kendati demikian, masyarakat mendesak pihak berwenang melakukan investigasi mendalam demi menjaga transparansi dan mencegah praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan.