Kemajuan pesat teknologi kecerdasan buatan (AI) kini melahirkan teknologi manipulasi realitas yang dikenal sebagai deepfake. Teknologi berbasis pembelajaran mendalam (deep learning) ini mampu merekayasa audio maupun visual seseorang dengan tingkat presisi yang sangat tinggi, sehingga hampir mustahil dibedakan dengan dokumen aslinya oleh masyarakat awam.

Di satu sisi, deepfake menawarkan potensi besar dalam industri kreatif, pembelajaran interaktif, hingga restorasi sejarah. Di sisi lain, teknologi ini rentan disalahgunakan untuk penipuan, penyebaran fitnah, dan pencemaran nama baik. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, bahkan sempat memperingatkan bahwa kejahatan siber berbasis manipulasi ini telah menyasar kelompok rentan seperti lansia, dengan total kerugian nasional yang ditaksir mencapai Rp7,5 triliun.

Menyikapi fenomena ini, fikih Islam memandang bahwa pada dasarnya hukum awal dari segala inovasi teknologi adalah boleh (mubah). Merujuk pada kaidah fikih populer, suatu perkara baru tidak serta-merta dicap terlarang sebelum ada dalil sahih yang mengharamkannya. Oleh sebab itu, teknologi deepfake tidak bisa langsung divonis haram hanya karena statusnya sebagai teknologi baru.

Status hukum teknologi ini akan berubah secara dinamis tergantung pada tujuan dan dampak pemanfaatannya. Apabila deepfake digunakan untuk merekayasa pernyataan tokoh publik demi menyebarkan hoaks, melakukan penipuan keuangan, atau menjatuhkan martabat seseorang, maka hukumnya mutlak haram. Keharaman ini didasarkan pada adanya unsur dusta (kadzib), penipuan (gharar), serta tindakan yang membahayakan orang lain (dharar).

Sebaliknya, pemanfaatan deepfake untuk simulasi pendidikan yang berizin, efek visual sinematik, atau pengembangan ilmu pengetahuan tetap dikategorikan sebagai hal yang diperbolehkan. Kuncinya terletak pada transparansi dan komitmen untuk tidak merugikan pihak mana pun, baik dari segi hak cipta maupun privasi individu.

Oleh karena itu, era manipulasi digital ini menuntut umat Islam untuk memperkuat sikap tabayyun atau verifikasi informasi sebelum memercayai atau membagikan suatu konten. Kecakapan teknologi harus diimbangi dengan literasi digital yang kokoh dan tanggung jawab moral yang tinggi, agar perkembangan AI tidak menjadi sumber kerusakan sosial melainkan sarana kemaslahatan bersama.