Perjalanan karier seseorang sering kali melintasi berbagai bidang yang bertolak belakang. Hal inilah yang tecermin dalam sosok Tri Yanthi, S.H., M.H., C.Med. Perempuan yang sempat populer di panggung hiburan dengan nama Ranty Tria ini, kini memantapkan langkahnya di dunia hukum sebagai advokat, mediator bersertifikat, sekaligus akademisi.

Melalui bendera TY Law Firm & Partners yang berbasis di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Tri aktif menangani berbagai kasus hukum sejak tahun 2024. Portofolio hukum yang ditanganinya pun beragam, mulai dari perkara perdata seperti wanprestasi, perbuatan melawan hukum (PMH), sengketa waris, masalah pertanahan, hingga kasus perceraian. Baginya, penyelesaian sengketa tidak melulu harus berakhir di meja hijau, melainkan bagaimana kepentingan hukum klien dapat terlindungi secara optimal melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

Komitmennya pada dunia hukum juga ditunjukkan dengan melanjutkan studi ke jenjang Program Doktor (S3) Ilmu Hukum di Universitas Pelita Harapan (UPH). Tri meyakini bahwa pendidikan adalah proses tanpa akhir yang harus berjalan beriringan dengan praktik di lapangan. Menurutnya, semakin tinggi pemahaman hukum yang dimiliki, semakin besar pula tanggung jawab moral untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat luas.

Kendati kini sibuk dengan berkas perkara dan kajian akademis, Tri tidak sepenuhnya meninggalkan dunia seni yang membesarkan namanya. Ia tengah bersiap meluncurkan lagu terbaru bertajuk 'Izinkan Namamu di Hatiku' karya Yon Suyono. Baginya, hukum melatih ketajaman berpikir kritis dan objektivitas, sementara musik menjadi ruang personal untuk menyalurkan kreativitas dan emosi.

Di balik ketangguhan profesionalnya, Tri saat ini sedang melewati masa-masa sulit pascapeninggalan sang suami, almarhum Septyan Nugraha Kartadirja, yang wafat akibat kanker paru-paru. Meski masih dalam suasana duka yang mendalam, ia tetap berupaya profesional menjalankan seluruh tanggung jawabnya di bidang hukum, bisnis fashion, serta pendidikan yang tengah ditempuhnya.