PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk, yang dikenal dengan nama Maximus Insurance, secara resmi telah menuntaskan proses pengalihan portofolio Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan. Aksi korporasi ini melibatkan dua entitas asuransi terkemuka, yakni PT Asuransi Takaful Umum dan PT Sinar Mas Asuransi Syariah, yang ditandai dengan penandatanganan dokumen resmi di kantor pusat perseroan di kawasan SCBD, Jakarta, pada 3 Juli 2026.
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pemerintah terkait penyelenggaraan usaha perasuransian syariah di Indonesia. Selain itu, transisi ini bertujuan agar manajemen dapat lebih terkonsentrasi dalam mengembangkan dan memperkuat bisnis inti perusahaan di masa depan.
Direktur Utama Maximus Insurance, Jemmy Atmadja, menegaskan bahwa seluruh proses peralihan telah dilaksanakan secara bertahap dan terencana dengan prioritas utama pada perlindungan nasabah. Pihak perusahaan menjamin bahwa hak dan kewajiban para pemegang polis tetap terjaga dengan baik selama dan setelah proses transisi berlangsung.
Pihak penerima portofolio, yakni PT Asuransi Takaful Umum dan PT Sinar Mas Asuransi Syariah, menyatakan kesiapan mereka dalam mengelola polis yang dialihkan. Kedua perusahaan tersebut berkomitmen untuk menjalankan tata kelola yang baik serta menjaga kepercayaan masyarakat dengan memberikan layanan yang optimal sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Sejak memperoleh izin usaha pada tahun 2013, unit syariah Maximus Insurance telah berperan aktif dalam industri perlindungan berbasis syariah nasional. Penyelesaian pengalihan ini diharapkan menjadi tonggak penting bagi perusahaan untuk menciptakan nilai tambah yang lebih berkelanjutan bagi para pemangku kepentingan serta memastikan pertumbuhan bisnis yang lebih sehat dan fokus di industri asuransi nasional.